Menteri Kesehatan dalam pernyataannya pada hari Senin 12/01/09 lalu mengatakan bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat di seluruh wilayah nusantara sebagai antisipasi bila terjadi resesi ekonomi, Pemerintah akan meluncurkan program obat generik bersubsidi (OGS). Bahkan menurut Kompas, program subsidi kali ini akan diperluas cakupannya ke obat generik bermerek asalkan harganya mengikuti ketentuan maksimal 3 kali harga obat generik bersubsidi. Kalau hal tersebut terlaksana, berarti ini kali ke 2 Pemerintah meluncurkan program yang sama. Program subsidi yang pertama dilakukan pada awal tahun 1998 yang lalu.
Latar belakang pemberian subsidi obat pada tahun 1998 yang lalu terutama karena jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap USD dari sekitar Rp. 2.000/1USD menjadi sekitar Rp. 12.500/1USD. Bagi pelaku usaha di bidang farmasi, khususnya pabrik obat, depresiasi tersebut jelas merupakan pukulan telak. Lebih dari 70% komponen harga pokok obat disumbang oleh bahan baku impor yang berkorelasi langsung dengan nilai tukar rupiah. Jadi kalau USD terapresiasi 600% terhadap rupiah maka harga pokok obat mengalami kenaikan minimal 450%.
Pada waktu itu pemberian subsidi diberikan melalui industri farmasi BUMN untuk membeli bahan baku obat. Karena pemerintah menganggap bahwa nilai tukar rupiah terhadap USD yang wajar tidak lebih dari Rp. 5.000 /1 USD, maka pemerintah mengoreksi harga jual obat generik dengan dasar asumsi tersebut. Subsidi yang diterima oleh pabrik obat sebesar selisih nilai tukar riil dengan Rp. 5.000. Jadi pada saat nilai tukar Rp. 10.000/1 USD maka subsidinya sebesar Rp. 5.000. Dengan pola demikian maka ketersediaan obat generik tetap dapat dipertahankan ditengah gejolak nilai tukar.
Saya belum tahu persis model yang akan dipakai pemerintah untuk program subsidi kali ini. Bisa saja sama, mirip atau berbeda sama sekali. Tapi dilihat dari tujuannya tidak ada perbedaan, yaitu menjaga ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat pada pada level aman.
Dengan acuan tersebut maka saya menyimpulkan bahwa melalui program subsidi Pemerintah menginginkan agar masyarakat tidak terimbas pengaruh krisis ekonomi global yang mengakibatkan kenaikan harga ataupun kelangkaan pasokan obat. Namun, siapakah anggota masyarakat yang menjadi sasaran sesungguhnya ?
Kita tahu bahwa sejak tahun 2005 yang lalu Pemerintah telah mengeluarkan program asuransi kesehatan untuk masyarakat miskin (Askeskin) yang kemudian berubah nama menjadi jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Esensi dari program tersebut adalah membebaskan biaya obat dan pengobatan bagi masyarakat miskin. Program tersebut cukup berhasil, terbukti dengan adanya anggota masyarakat yang sebenarnya tidak miskin tetapi mengaku miskin demi memperoleh fasilitas tersebut.
Sementara itu dalam kesempataan yang sama, Menkes juga mengatakan bahwa program Jamkesmas akan diteruskan pada tahun 2009 ini. Dengan begitu maka biaya obat dan pengobatan masyarakat miskin masih akan ditanggung oleh Pemerintah.
Dengan program subsidi obat dan Jamkesmas yang dilaksanakan bersamaan maka terlihat betapa murah hatinya Pemerintah kita. Betapa tidak, melalui program subsidi obat maka sejatinya Pemerintah mensubsidi dirinya sendiri karena mayoritas obat yang digunakan untuk program Jamkesmas adalah obat generik. Jadi seperti jeruk makan jeruk ya..
Selain itu karena apotek juga diwajibkan untuk menyediakan obat generik bersubsidi maka sebenarnya masyarakat luas (yang tidak miskin) juga diberi fasilitas untuk menikmatinya, meski tetap membayar. Artinya, karena adanya program subsidi maka masyarakat hanya membayar sebagain saja sedangkan sisanya ditanggung Pemerintah. Jadi, bukankah Pemerintah kita sangat baik hati ?
Sejawat sekalian, sehubungan dengan akan adanya program subsidi maka sebagai apoteker kita wajib menyukseskannya. Inilah momentum untuk mengampanyekan penggunaan obat secara lebih rasional (dari segi harga). Dengan persetujuan pasien, gantilah obat generik bermerek dengan obat generik bersubsidi. Agar lebih etis beritahukan kepada dokter penulis resep. Bukankah larangan mengganti (merek) obat yang sering tercetak pada resep tidak ada dasar hukumnya ?
Selasa, 03 Februari 2009
Subsidi Obat Generik
07.52.00
PandauCCTV


0 komentar:
Posting Komentar