Banner 728x90 pxl

Senin, 15 Juni 2009

BPOM Yogya Temukan Kosmetika Tak Berizin Edar

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta menemukan 277 item kosmetika tidak memiliki izin edar dan 10 item lainnya mengandung merkuri. Kosmetika yang jumlahnya mencapai belasan ribu butir itu ditemukan dalam razia di 32 sarana perdagangan di Kota
Yogyakarta, pada 10-12 Juni.

Operasi terhadap sarana di empat kabupaten lain dilakukan menyusul. Sarana yang dimaksud meliputi toko, konter, supermarket, dan pasar tradisional.

Dari semua item kosmetika yang ditemukan, sebanyak 14 item di antaranya masuk dalam peringatan publik (public warning) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Produk tersebut terdiri atas jenis tata rias dengan merk Casandra Superior, Olay 4 in 1 Complete Make Up, Ponds Detox, dan Complete Beauty Care.

Jenis lainnya adalah pewarna rambut, terdiri atas Casandra Hair Dye Pink C-14, Casandra Hair Dye Maroon C-17 (dus hitam), CR Lien Hua Bunga Teratai Day Cream, CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream, CR Racikan Ling Zhi Day Cream With Vit E, dan CR Racikan Ling Zhi Night Cream with Vit E. Ada juga QL Papaya Whitening Peeling Gel, QL Day Cream (A), Topsyne Aloe Beauty Cream (TS-858), dan Quints Yen.

Ada surat edaran dari Kepala Badan POM tentang kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Kami berusaha menindaklanjuti, ujar Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar (BB) POM Yogyakarta Zulaimah, Senin (15/6).

Efek jera

Menurut Zulaiman dari ke-32 sarana, salah satu di antaranya yang berada di Pasar Beringharjo terpaksa diajukan ke pengadilan. Tindakan itu diambil karena pemiliknya sudah mendapatkan tiga kali diperingatkan untuk tidak memperdagangkan produk berbahaya, tetapi tidak ditanggapi.

Dengan demikian, sepanjang tahun 2009 ini ada lima sarana yang diajukan ke pengadilan. Dua sarana terkait perdagangan obat keras ilegal dan dua lagi menjual obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Masalahnya, vonis pengadilan terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera, terkadang hanya dihukum denda Rp 1 juta. "Dalam undang-undang memang sanksi pidananya ringan, maksimal hanya penjara lima tahun atau denda Rp 100 juta," ujar Zulaimah.

Ringannya sanksi inilah yang menyebabkan pedagang masih terus menjajakan produk, baik yang tidak memiliki izin edar maupun mengandung bahan berbahaya. BB POM sendiri kesulitan melacak lantaran informasi yang diberikan pedagang terputus di tengah jalan. Pedagang mengaku barang-barang itu berasal dari sales, tidak mengetahui pasti siapa produsennya.

Jika tidak ada izin edar, maka barang-barang itu ilegal. Jika terjadi sesuatu dengan konsumen, maka tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Karena itulah kita razia dan musnahkan, ujar Diah Cahyono Wati, Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BB POM Yogyakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Categories

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger